topmetro.news, Langkat – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat, terus melakukan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai hampir Rp50 miliar bersumber APBD 2024.
Selama lebih kurang selama hampir 2 bulan melakukan penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Langkat sudah memeriksa puluhan kepala sekolah selaku penerima manfaat smartboard, pihak perusahaan penyedia, mantan Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi, dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat lainnya yang diduga mengetahui proses awal pelaksanaan tender melalui e-Purchasing atau e-Catalog.
Sejak Senin (29/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025), penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting. Pemeriksaan Robert ini, diduga yang bersangkutan mengetahui rencana awal pelaksaan pengadaan smartboard. Sebab, sejak mantan Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi ditahan dalam kasus korupsi penerimaan guru honorer PPPK Tahun 2023, saat itu Robert Hendra Ginting yang menjabat Sekretaris Disdik Langkat, langsung menjabat sebagai Plh Kadisdik dan kemudian diangkat menjadi Plt Kadisdik kurang lebih selama 1 bulan.
Selain memeriksa Robert Hendra Ginting, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat juga memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Drs M Iskandarsyah.
Pemeriksaan Iskandarsyah ini, diduga terkait proses pencairan pengadaan smartboard yang kasusnya telah viral dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.
Terkait hal itu, Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan Robert Hendra Ginting dan Kepala BPKAD Pemkab Langkat.
“Benar Bang. Pada intinya, penyidik terus bekerja keras melakukan pemanggilan semua pihak-pihak yang memiliki korelasi dengan kasus pengadaan smartboard, agar kasusnya segera terungkap dan segera menetapkan para tersangkanya,” terang Lius Nardo, Kamis (2/10/2025).
Informasi yang diterima topmetro.news dari pelapor kasus dugaan korupsi pengadang amartboard bersumber APBD TA 2024, Syahrial Sulung, bahwa pihak penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Abdi.
Dari keterangan yang disampaikan, Syaiful Abdi disinyalir juga telah menyebutkan beberapa nama yang diduga memiliki korelasi penting dalam proses awal pengadaan, penunjukan tekanan, hingga penganggaran pengadaan smartboard yang saat ini kasusnya menjadi viral.
Syahrial juga menerangkan terkait adanya dugaan pertentangan kepentingan di tubuh Kejaksaan Negeri Langkat.
“Dugaan adanya pertentangan kepentingan di tubuh Kejari Langkat, bukanlah hal yang tidak mungkin. Kami melihat, sejak awal mulai penyelidikan, kasus ini terkesan jalan di tempat. Namum, setelah penanganan kasusnya diambil alih oleh Seksi Pidsus, kasus ini pun bergerak dengan cepat. Ya bisa jadi, kami menganalisanya begitu, namanya juga oknum, mungkin saja oknum yang selama ini punya kepentingan di Disdik Langkat. Terkait hal ini kami akan melaporkan kepada Aswas Kejatisu agar segera didisiplinkan,” bebernya.
Perjalan Kasus Smartboard
Kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49.9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat kini terus bergulir. Sebelumnya, Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat terus bergerak cepat dengan memeriksa sebanyak lebih dari 112 orang saksi, serta menggeledah Kantor Dinas Pendidkan Langkat pada Kamis pagi (11/9/2025).
Kendati hingga saat ini, Kamis (2/10/2025), Penyidik Kejari Langkat masih belum menetapkan seorang pun para tersangka maupun jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, namun Syahrial mengapresiasi pihak penyidik Pidsus Kejari Langkat.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi smartboard di Disdik Langkat berawal dari laporan Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) ber-Nomor: 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025. Menurut Syahrial Sulung selaku pelapor, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek ini berupa kurangnya komponen pendukung operasional smartboard yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
“Dari hasil temuan kami, ada dua komponen barang yang fiktif dan satunya kami identifikasi adalah barang palsu. Nah dari hitungan kami atas selisih harga kedua barang ini negara berpotensi dirugikan hingga Rp15 miliar,” terang Syahrial.
Kini, masyarakat Langkat masih menunggu penuh harap untuk melihat wajah siapa saja yang akan dipakaikan rompi orange yang tega memberi makan keluarganya dari hasil merampas hak pendidikan anak-anak polos generasi bangsa.
reporter | Rudy Hartono